Konseling

Bidang III: Bimbingan Pelayanan Pastoral Konseling

  • Menampung dan menangani masalah sosial (keluarga, pribadi, kelompok).
  • Mengadakan bimbingan konseling terhadap wanita muda dan kasus-kasus perempuan lain.
  • Menyiapkan materi – materi panduan untuk bimbingan khusus bagi Penjematan dalam bentuk BKJ (Buku Kegiatan Jemaat).
  • Bertanggung jawab untuk penuntun kerja PW-GKI yang diterbitkan tiap tiga bulan.
  • Memberi bimbingan kepada anak asuh atau peserta kursus.

Tinggalkan komentar