- Menampung dan menangani masalah sosial (keluarga, pribadi, kelompok).
- Mengadakan bimbingan konseling terhadap wanita muda dan kasus-kasus perempuan lain.
- Menyiapkan materi – materi panduan untuk bimbingan khusus bagi Penjematan dalam bentuk BKJ (Buku Kegiatan Jemaat).
- Bertanggung jawab untuk penuntun kerja PW-GKI yang diterbitkan tiap tiga bulan.
- Memberi bimbingan kepada anak asuh atau peserta kursus.